Solokuro, 7 Oktober 2026 — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan melaksanakan Verifikasi Final dan Penandatanganan Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Desa dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kabupaten Lamongan.
Kegiatan dilaksanakan pada Rabu, 7 Oktober 2026, bertempat di Pendopo Kecamatan Solokuro, dengan melibatkan pemerintah desa sebagai pihak yang berkaitan langsung dengan batas wilayah desa.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta perangkat desa yang memahami dan mengetahui batas wilayah desa. Peserta terdiri atas perwakilan dari 10 desa di Kecamatan Solokuro dan 2 desa dari Kecamatan Paciran.
Verifikasi final dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian data dan hasil penetapan serta penegasan batas desa sebelum dituangkan dalam berita acara. Proses ini menjadi bagian penting dalam mendukung tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan mengenai batas wilayah antardesa.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah desa diberikan kesempatan untuk melakukan verifikasi dan memastikan informasi mengenai batas wilayah telah sesuai dengan kondisi dan data yang disepakati. Selanjutnya, hasil verifikasi dituangkan dalam Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya batas wilayah desa yang jelas, tertib, dan memiliki kepastian administrasi, sehingga dapat menjadi dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah Kecamatan Solokuro mendukung pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi pemerintahan desa serta memperkuat kepastian wilayah di Kabupaten Lamongan.



