Staf Seksi Pemerintahan secara rutin melaksanakan pengajuan Siltap setiap bulan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Kegiatan ini dilakukan melalui pengumpulan, pemeriksaan, dan penyusunan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah seluruh data diverifikasi, berkas pengajuan disampaikan sebagai dasar proses pencairan penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa agar dapat diterima tepat waktu, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.




