Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PPM) Kecamatan Solokuro melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Sugihan pada Senin, 20 April 2026. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Sugihan dan diikuti oleh seluruh perangkat desa setempat.
Pelaksanaan monev ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana capaian realisasi pembayaran PBB di Desa Sugihan serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi di lapangan. Dalam kesempatan tersebut, Kasi PPM memberikan arahan dan motivasi kepada perangkat desa agar lebih aktif dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya pembayaran PBB sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang evaluasi bersama guna meningkatkan strategi penagihan dan pelayanan kepada wajib pajak. Diharapkan melalui monitoring dan evaluasi ini, capaian PBB di Desa Sugihan dapat meningkat dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.