Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Kecamatan Solokuro menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan pada Senin, 30 Maret 2026. Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD dan digelar dalam dua agenda penting, yaitu perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2026 serta penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Pelayanan mewakili unsur kecamatan untuk mengikuti pembahasan terkait penyesuaian program pembentukan peraturan daerah yang diperlukan, serta memperoleh pemahaman mengenai evaluasi kinerja dan pertanggungjawaban kepala daerah selama tahun anggaran 2025. Kehadiran dalam rapat paripurna ini menjadi bagian dari koordinasi antara pemerintah kecamatan dengan DPRD untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di wilayah Solokuro.
Rapat paripurna ini diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif, memastikan program kerja serta pelaksanaan pembangunan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.