Kecamatan Solokuro melaksanakan kegiatan pengiriman Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun 2025 kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan pada Rabu, 28 Januari 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Solokuro sebagai bagian dari kewajiban administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pengiriman SPT Tahun 2025 ini merupakan bentuk komitmen Kecamatan Solokuro dalam mendukung tertib administrasi, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Seluruh dokumen SPT disiapkan dan disampaikan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan guna memastikan kelengkapan dan ketepatan pelaporan.
Melalui kegiatan ini diharapkan proses administrasi perpajakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Kecamatan Solokuro terus berupaya melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu sebagai wujud dukungan terhadap peningkatan pendapatan daerah.