KECAMATAN SOLOKURO

SOSIALISASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 MENGENAI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH (PBJP)

berita
15 Januari 2026
45x dilihat
Foto: SOSIALISASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 MENGENAI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH (PBJP)

Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan Solokuro menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 15 Januari 2026, bertempat di Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah terhadap regulasi terbaru dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan penjelasan terkait perubahan, penyesuaian, serta kebijakan strategis dalam PBJP guna mewujudkan proses pengadaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan mengikuti sosialisasi tersebut, diharapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Solokuro dapat menerapkan ketentuan terbaru PBJP dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan kecamatan. Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah kecamatan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

KECAMATAN SOLOKURO KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Raya Solokuro No. 219, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62265
  • solokuro@lamongankab.go.id
Logo Branding Lamongan
© 2026 Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan