Sosialisasi Inputing Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Kepala Desa Tahun 2025 dilaksanakan pada Selasa, 13 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Inspektorat Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Desa dan perangkat terkait sebagai bagian dari upaya peningkatan pemahaman terhadap kewajiban pelaporan LHKPN.
Melalui kegiatan ini, peserta diberikan penjelasan teknis mengenai tata cara pengisian dan pelaporan LHKPN secara sistematis dan sesuai ketentuan yang berlaku. Diharapkan sosialisasi ini dapat mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.