Pemerintah Kecamatan Solokuro menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait peningkatan kesiapan menjelang perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru di lingkungan Kecamatan Solokuro. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 22 Desember 2025, sebagai langkah antisipatif dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.
Tindak lanjut ini dilakukan melalui koordinasi dengan unsur terkait serta peningkatan kewaspadaan di wilayah Kecamatan Solokuro. Langkah-langkah yang diambil meliputi penguatan pengawasan lingkungan, kesiapsiagaan aparatur, serta imbauan kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah selama perayaan Natal dan pergantian tahun.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran pemerintah kecamatan dan masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif. Pemerintah Kecamatan Solokuro berkomitmen untuk terus meningkatkan kesiapan dan pelayanan demi kenyamanan seluruh masyarakat menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru.