
Solokuro, 27 Oktober 2025— Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah di sektor pertanian, Muspika Kecamatan Solokuro yang terdiri dari Camat Solokuro, Kapolsek Solokuro, dan Danramil Solokuro, bersama unsur Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) serta perwakilan kelompok tani, mengikuti kegiatan Sosialisasi Surat Keputusan Menteri Pertanian (SK Kementan) Nomor 1117 Tahun 2025 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Kantor UPT Pertanian Desa Bluri, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, pada hari Senin 27 Oktober 2025. Acara dibuka oleh Kepala UPT Pertanian Solokuro dan dihadiri oleh perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lamongan.
Dalam kesempatan tersebut, para peserta mendapatkan penjelasan mendalam mengenai kebijakan baru terkait pengaturan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi, alokasi distribusi berdasarkan kebutuhan wilayah, serta mekanisme pengawasan penyaluran pupuk agar tepat sasaran kepada petani yang berhak menerima.
Camat Solokuro dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam distribusi pupuk bersubsidi di wilayahnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak — mulai dari pemerintah kecamatan, penyuluh, hingga kelompok tani — dapat memahami regulasi baru ini secara utuh, sehingga program pupuk bersubsidi tahun 2025 dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran untuk meningkatkan produktivitas pertanian di Kecamatan Solokuro.









