
Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan terbaru Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Pemerintah Kecamatan Solokuro menyelenggarakan Sosialisasi Permendesa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih serta Surat Edaran Kemendes Nomor 8 Tahun 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pembayaran Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 28 Oktober 2025, bertempat di Pendopo Kecamatan Solokuro. Acara dihadiri oleh Camat Solokuro beserta jajaran Forkopimcam, Kepala Desa se-Kecamatan Solokuro, Pihak dari Bank Mandiri Ketua dan pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perwakilan pengurus Koperasi Desa Merah Putih, serta unsur pendamping desa dan tokoh masyarakat.









