Pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 bertempat di Pendopo Kecamatan Solokuro Tim Pembina Posyandu Kecamatan Solokuro secara resmi dilantik dan dikukuhkan oleh Camat Solokuro Bapak Tri Mukti Agung Wijayanto, SE. Acara ini turut dihadiri Muspika Kecamatan Solokuro, Ketua Tim Pengerak PKK Kecamatan Solokuro, Pejabat dan Staf Kecamatan Solokuro,Kepala UPT/Koordinator Wilayah Se Kecamatan Solokuro, Ketua Tim Penggerak PKK Desa Se Kecamatan Solokuro dan Perwakilan Kader Posyandu Desa Se Kecamatan Solokuro.
Dalam kesempatan yang sama Dra. Ratna Widya P. Tri Mukti Agung Wijayanto selaku Ketua Tim Pembina Posyandu Kecamatan Solokuro juga melantik dan mengukuhkan Ketua Tim Pembina Posyandu Desa Se Kecamatan Solokuro yang berjumlah 10 Desa. Dalam kesempatan ini beliau berharap agar kepengurusan Tim Pembina Posyandu tingkat desa segera dibentuk, dilantik dan dikukuhkan agar pelaksanaan Posyandu dapat berjalan efektif sinergis sejalan sesuai intruksi Pemerintah.
Camat Solokuro dalam sambutannya menjelaskan bahwa sebagaimana Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 Posyandu memiliki tugas membantu Kepala Desa/Lurah melakukan pemberdayaan Masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat di Desa/Kelurahan. Posyandu mempunyai tugas standar minimal pelayanan dibidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketentraman, Ketertiban Umum, Perlindungan Masyarakat dan Sosial.
Dengan Pelantikan dan Pengukuhan Tim Pembina Posyandu Kecamatan diharapkan dapat memberi arahan, pendampingan, Pembinaan, Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Posyandu.